3 Pengojek Aniaya Secara Sadis Juru Parkir di Garut, Korban Tewas
Senin, 26 Desember 2022 – 22:14 WIB
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Leles untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana dengan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)