3 Penjudi Ceki Dicokok Polisi
Sabtu, 22 Januari 2011 – 13:10 WIB
“Mereka tak sadar semua tindak-tanduknya tengah kita intai. Jadi para penjudi tak sempat berkutik saat kita gerebek dan langsung kita amankan,” imbuh mantan Kapolsek Prembun ini.
Lebih lanjut Junani mengemukakan, mereka yang bermain judi tersebut dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolres Kebumen menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah berkompromi dengan segala bentuk perjudian. Apalagi jika melihat dampak negative perjudian itu bagi masyarakat. Selain itu, pemberantasan perjudian juga menjadi salah satu prioritas kebijakan Kapolri.