3 Poin DIM RUU ASN Tak Berpihak kepada Honorer & PPPK, Aduh
6. Digitalisasi manajemen ASN.
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih mengungkapkan dari enam klaster tersebut, ada beberapa poin RUU ASN yang dinilainya merugikan honorer maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dia juga kecewa karena Komisi II DPR RI menyetujui lima klaster pembahasan RUU ASN diserahkan kepada pemerintah.
"Hanya satu klaster, yaitu KASN yang diputuskan bersama pemerintah dan DPR RI. Seharusnya jangan semuanya diserahkan kepada pemerintah agar ada kebijakan berkeadilan untuk honorer," kata Nur kepada JPNN.com, Senin (10/7).
Dia mengungkapkan jika lima klaster diserahkan keputusannya kepada pemerintah, sama saja posisinya seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berlaku sekarang.
Padahal, semangat revisi UU ASN ini agar ada keberpihakan kepada honorer maupun PPPK.
Bunda Nur, sapaan akrabnya, mengungkapkan terdapat tiga poin DIM RUU ASN yang dinilai tidak berpihak kepada honorer maupun PPPK, yaitu:
1. Kesejahteraan PPPK