3 Poin Penting Juknis Penggunaan Dana BOS di Masa Darurat Corona
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merevis petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Ada beberapa poin penting dalam juknis BOS terbaru:
1. Pembayaran honor
Sebelumnya dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru).
Kemudian dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
Dalam juknis baru, digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru). Belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah.
Juknis baru juga tetap membolehkan pembayaran honor tenaga kependidikan selama dana masih tersedia
2. Persentase penggunaan