3 Poin Penting Usulan Muslim Lobubun untuk Atasi Masalah Papua
jpnn.com, BIAK - Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak Dr Muslim Lobubun MH mengusulkan tiga poin penyelesaian masalah Papua. Terutama terkait ketidakadilan bagi masyarakat asli Papua.
Pertama, terkait hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemda dalam pengelolaan sumber daya alam terutama tambang dan hutan yang belum menciptakan keseimbangan (equilibrium).
"Pemerintah provinsi tidak lagi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah dan tidak lagi bersifat subordinal akan tetapi kewenangan itu dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota," ujarnya, Minggu (8/9).
Hal itu didasari karena kewenangan pemberian izin pengelolaan sumber daya alam tambang dan hutan yang dimiliki bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga asli Papua khususnya komunitas masyarakat adat pemilik hak ulayat di areal pertambangan.
Kedua, kebijakan yang perlu dilakukan pemerintah pusat untuk mencegah konflik di Papua adalah pengaturan sistem pengelolaan sumber daya alam tambang dan hutan.
BACA JUGA: Soal Kerusuhan di Papua, Habib Rizieq: Kelihatan Sekali Tidak Cerdas Itu Pengalihannya
Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua telah diberikan, menurut Muslim, akan tetapi secara konstitusional diatur dalam pasal 33 UUD1945 maupun UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kehutanan serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Selain itu, hak masyarakat adat telah diakui berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 35/PUU-X/2012 untuk kesejahteraan masyarakat Papua khususnya bagi masyarakat pemilik hak ulayat di areal pertambangan dan kehutanan.