3 Pria dan Seorang Cewek Diamankan Saat Asyik di Kos-kosan
Jumat, 06 Mei 2016 – 09:45 WIB
IH dan T merupakan warga Senggigi. Sementara N berasal dari Sunda dan H berasal dari Karang Tatah Mataram. Sementara ini, keempatnya dikenakan pasal 132 an 127 tentang penggunaan Narkoba. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Jika terbukti sebagai pengedar, mereka dijerat pasal 112 dan 114.
“Ancaman hukuman minimal 9 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup,” katanya.(JPG/fer/jpnn)