3 Pria Ini Mendapat Uang Rp91 Juta dalam Waktu Sekejap, Sekarang Menanggung Risikonya
Sabtu, 19 Juni 2021 – 12:55 WIB
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni senjata air softgun, sajam, handphone, laptop, perhiasan, jam tangan berbagai merek, dan uang tunai.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ujar Deonijiu. (cr1/jpnn)