3 Pria Ini Terjaring Satpol PP, Membayar Rp 100 Ribu atau Diangkut ke Kantor
Rabu, 29 September 2021 – 22:57 WIB
Tim juga mendapati warga yang nekat menongkrong di kafe dan warung makan dengan tidak memakai masker.
Sebanyak 10 orang pelanggar yang tidak memakai masker langsung diangkut ke Kantor Satpol PP Pekanbaru. Sebagian ada yang dikenai sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
Selain itu, petugas juga memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha.
"Yang tidak memakai masker dan tidak menerima sanksi denda dibawa ke Mako Satpol PP," ucap Fakhrudin. (antara/jpnn)