3 Rumah Wahyu Kenzo Disita Polisi
jpnn.com - MALANG - Sebanyak tiga rumah milik tersangka penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, disita Polresta Malang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan tiga unit rumah milik Wahyu Kenzo itu terletak di Perumahan Grand Permata Jingga 2 di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jatim.
"Kami sudah mengamankan beberapa aset, di antaranya kendaraan dan beberapa rumah di Permata Jingga," tutur Bayu di Kota Malang, Rabu (29/3).
Menurut Bayu, hingga saat ini pihaknya juga bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mencari aset lain Wahyu Kenzo, termasuk milik tersangka lain, yakni Raymond Enovan.
Polresta Malang Kota akan melakukan pendalaman terhadap keterangan dari para saksi yang telah diperiksa.
"Sampai saat ini, kami melakukan (kerja sama) gabungan dengan Bareskrim dan telah mengamankan beberapa aset di sini. Kami terus melakukan pendalaman," ungkap Bayu.
Dalam kasus tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari istri Wahu Kenzo, pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana, ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, sektor perbankan, termasuk dari manajemen ATG.
Dalam kasus yang diperkirakan merugikan korban 25 ribu orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 9 triliun tersebut, Polresta Malang Kota telah menetapkan dua tersangka. Selain Wahyu Kenzo, marketing ATG Raymond Enovan (RE) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.