3 Sanksi Tambahan Hukuman Kebiri yang Belum Rampung
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR, Achmad Mustaqim menilai, pemerintah belum dapat meyakinkan parlemen mengenai eksekusi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang kebiri.
"Sampai kemarin saat rapat dengar pendapat dengan pemerintah, belum satu pun instansi yang bisa menjadi eksekutor," kata Mustaqim di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (26/7).
Dia menjelaskan, Perppu tersebut memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal sepuluh tahun penjara.
"Hingga kini yang belum rampung persiapannya adalah mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik," jelasnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, jika pemerintah dapat menjawab masalah pelaksanaan eksekutor hukuman tambahan, maka akan selesai persoalannya.
"Masalahnya hanya pada pelaksana hukuman tambahan. Kalau itu bisa dijawab persoalannya bisa selesai. Kalau tidak, maka tidak bisa Perppu ini diundangkan. Buat apa kita membuat UU kalau tidak bisa dilaksanakan?," tanya dia. (fas/jpnn)