3 'Taring' KPK Bakal Dicabut
Selasa, 15 September 2009 – 16:43 WIB
F-PKS secara tegas menolak upaya sebagian besar fraksi yang duduk di panja yang berupaya mencabut tiga hal tersebut, yang selama ini sudah menempel di KPK. PKS tetap menghendaki agar hakim ad hoc jumlahnya lebih banyak. PKS juga tetap berpendapat, kewenangan penuntutan tetap ada di KPK. "Masalah ini tidak masuk dalam materi putusan MK, jadi tak perlu diubah. Putusan MK hanya sebatas pada keharusan menyatukan lembaga peradilan yang mengadili perkara korupsi. DPR cukup fokus pada masalah lembaga peradilan itu," ujar Almuzamil.
Terkait penyadapan, PKS menilai kewenangan itu harus tetap ada pada KPK. Upaya pemberantasan korupsi memang harus melalui langkah-langkah luar biasa, termasuk penyadapan. "Kalau di AS, bukan hanya menyadap. Penyidik boleh menyamar untuk menjebak koruptor," ujar Muzamil. Hanya saja diingatkan, penyadapan tak boleh menghilangkan hak-hak individu.