Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Terdakwa Pembunuhan Divonis 5 Tahun, Pelaku Utama Malah Masih Buron

Selasa, 19 Juli 2016 – 07:12 WIB
3 Terdakwa Pembunuhan Divonis 5 Tahun, Pelaku Utama Malah Masih Buron - JPNN.COM
Ilustrasi: pixabay

jpnn.com - SORONG - Trio terdakwa kasus pembunuhan, Arkis T, (24) Anselmus R (21) dan Ressa K (22) dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh ketua majelis hakim Teddy Thusmanhadi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (18/7).

Tiga orang tersebut terbukti secara meyakinkan, menewaskan Hermanus Semunya (17), Februari lalu. Mereka terbukitu melakukan pembunuhan dengan cara memalak, lalu membunuh korban dengan pisau, yang saat itu berboncengan dengan korban H, Solossa, usai menonton pesta muda mudi. 

Saat mendengarkan putusan, hanya dua terdakwa yakni Anselmus R dan Ressa, yang hadir di persidangan. Sedangkan terdawa Arkis yang merupakan eksekutor pembunuhan hingga vonis putusan kemarin, masih belum mampu dihadirkan jaksa karena masih buron. Arkis tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai melarikan diri dari sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Sorong, tiga pekan lalu. 

Atas putusan tersebut majelis hakim memberi waktu kepada dua terdakwa, Anselmus dan Ressa untuk berpikir, selama tujuh hari. 

Raut wajah kecewa sempat terlihat saat mereka keluar dari ruang persidangan usai mendengar putusan. Yang membuat terdakwa keberatan dengan putusan majelis hakim, karena mereka bukanlah pelaku utama. Salah satu terdakwa Ressa keberatan karena dia mengaku, pada saat itu berperan untuk melerai aksi pembunuhan. 

Hal itulah yang saat ditanya penasehat hukum terdakwa, Ressa tidak menerima vonis putusan sedang, sedangkan Anselmus dengan berat hati menerima vonis majelis hakim.

Selain menghilangkan nyawa korban Hermanus Semunya, tiga buah handphone milik kedua korban juga turut digasak para terdakwa. Sayangnya, barang bukti handphone telah dihilangkan oleh para terdakwa. 

Saat mendengarkan vonis, kedua terdakwa terlihat tidak didampingi keluarga ataupun kerabat. Pantauan Radar Sorong tampak beberapa aparat Polresta turut mengawal jalannya sidang putusan. (ris/adk/jpnn)

SORONG - Trio terdakwa kasus pembunuhan, Arkis T, (24) Anselmus R (21) dan Ressa K (22) dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh ketua majelis hakim

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News