3 Terlapor Kasus Pengeroyokan Guru SD Mukomuko Sudah Diperiksa, Bakal jadi Tersangka?
jpnn.com, MUKOMUKO - Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu, memeriksa tiga terlapor kasus dugaan pengeroyokan terhadap guru SD 5 Kota Mukomuko bernama Wayan.
Sebanyak tiga terlapor, yang salah satunya wali murid, itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Kami periksa tiga orang terlapor sebagai saksi,” kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu (15/12).
Teguh menjelaskan sejauh ini para terlapor masih berstatus sebagai saksi. “Kalau memang cukup unsur bukti dalam pemeriksaan, dialihkan statusnya sebagai tersangka,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaku pengeroyokan guru ini bisa terjerat Pasal 170 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Terkait adanya peluang perdamaian antara kedua belah pihak, kata dia, tergantung antara pelapor dan terlapor dalam kasus tersebut.
"Kalau kami tidak bisa mengintervensi dan mengarahkan bagaimana kalau nanti mereka damai. Kami sesuai prosedur dulu, kalau besok lusa, silakan hak mereka berdua," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua PGRI Kabupaten Mukomuko Rasita mengatakan Wayan dikeroyok diduga karena sebelumnya guru tersebut menegur salah satu siswa kelas 5 SD yang memukul siswa kelas 1.