3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Kembali Diperiksa Jumat Ini
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya berencana memeriksa tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang, Banten pada Jumat (1/10).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan sejauh ini penyidik tengah melengkapi berkas ketiga tersangka itu.
"Penyidik rencana hari ini akan melayangkan (surat panggilan, red) tiga orang tersebut sebagai tersangka dan sudah mengagendakan pemeriksaan tersangka, Jumat," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9).
Pria kelahiran 24 Juni 1970 itu memastikan pengembangan penyidikan kasus kebakaran yang menewaskan puluhan warga binaan itu masih terus dilakukan.
"Pengembangan penyidikan akan terus berlangsung," kata Lulusan Akpol 1993 itu.
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Ketiga tersangka itu adalah JMN, warga binaan yang dinilai lalai memasang instalasi listrik yang bukan kapasitasnya sehingga mengakibatkan kebakaran.
Lalu, PBB merupakan pegawai lapas yang saat itu menyuruh JMN memasang instalasi listrik. Kemudian, RS, petugas bagian umum Lapas Kelas I Tangerang yang merupakan atasan PBB.