3 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung Dijebloskan ke Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tiga tersangka korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur, ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan ketiga tersangka itu, yakni mantan Kepala UPT Tanah HH, Notaris LD, dan pihak swasta MTT.
Ashari menjelaskan Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejati DKI menahan tiga tersangka berdasarkan syarat objektif, yaitu ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Kemudian, syarat subjektif, yakni para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP.
"Ketiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Ashari di Jakarta, Rabu (20/7).
Ashari menyebutkan penahanan HH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati DKI Jakarta Nomor : Print-1876/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022, Tersangka LD (Notaris) sesuai Surat Perintah Penahanan Kajati DKI Jakarta Nomor : Print-1877/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022, serta tersangka MTT melalui Surat Perintah Penahanan Kajati DKI Jakarta Nomor : Print-1878/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022.
Selain itu, Ashari menyatakan Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI telah menetapkan pihak swasta lain berinisial JF sebabai tersangka. Penetapan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 19 Juni 2022.
Ashari mengungkapkan peranan JF bekerja sama dengan LD untuk membebaskan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, itu.