3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dites Pakai Lie Detector
Polri juga telah menetapkan tujuh perwira yang dianggap menghalang-halangi penegakan keadilan atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Lalu ada mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Komisi Kode Etik Polri telah menyidangkan tiga orang tersangka pada kasus obstruction of justice tersebut.
Ketiga tersangka itu, yakni Kompol Baiquni Wibowo, Irjen Ferdy Sambo, dan Kompol Chuck Putranto.
Polri juga tengah menjadwalkan sidang etik terhadap tersangka Kombes Agus Nurpatria.
Kombes Agus bakal menjalani sidang etik pada Selasa (6/9). (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: