3 Tersangka Penimbun BBM Bersubsidi Ditahan Polisi, Sisanya Masih Diburu
"Kami juga mengejar CN yang merupakan pihak pemesan BBM subsidi jenis Solar dari Jakarta," ujarnya.
Lukman melanjutkan pengungkapan kasus penyelundupan BBM subsidi jenis Solar itu setelah pihaknya menggerebek sebuah gudang, di mana di lokasi terdapat dua orang penjaga, yaitu KD, dan MYD.
"Kami melakukan penggerebekan pada Minggu (4/12) di salah satu lokasi yang berada di Desa Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Di lokasi tersebut ditemukan 16 toren ukuran 1.000 liter," tuturnya.
Setelah dilakukan pengecekan, lanjut Lukman, ternyata dari 16 toren tersebut terdapat lima yang terisi BBM jenis Solar sebanyak 5.000 liter. Masing-masing toren berkapasitas 1.000 liter.
Lukman menjelaskan modus yang digunakan para tersangka, yaitu membeli BBM jenis Solar subsidi di beberapa titik lokasi dengan menggunakan jeriken, serta mobil bak terbuka yang telah dimodifikasi dan dapat menampung 1.000 liter.
"Tersangka menimbun BBM dengan menggunakan jeriken, serta mobil bak terbuka yang telah dimodifikasi," katanya.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 40 Angka 9 Juncto Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Mengubah Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling tinggi R60 miliar," pungkas AKBP Lukman Syarif. (antara/jpnn)