3 Tips Keselamatan Berlalu Lintas dari Menteri Perhubungan
jpnn.com, BANDUNG - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan tiga cara menjaga keselamatan berlalu lintas, salah satunya yakni pengendara wajib menjaga jarak aman. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Seminar Keselamatan dengan tema 'Be a Part Of Change, Be a Safety Hero' di Kampus ITB, Bandung, Sabtu (3/3).
"Mendapatkan safety itu sederhana dan dengan gampang Anda bisa lakukan, yang pertama menjaga jarak aman. Kedua mengurangi kecepatan, dengan mengurangi 10 persen kecepatan bisa mengurangi kecelakaan lalu lintas, Ketiga menggunakan helm," jelas Budi.
Selain tiga hal tersebut, Budi menekankan pengemudi harus berkonsentrasi penuh saat berkendara. Pengemudi yang berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain seperti menggunakan handphone bisa mengganggu konsentrasi.
Peraturan perundang-undangan mengatur secara tegas hal tersebut. Pasal 283 UU No 22 Tahun 2008 tentang Lalulintas Jalan menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Budi menambahkan, dari data yang diperoleh jumlah kecelakaan lalu lintas mencapai sekitar 25 ribu pertahun. Dia juga menyampaikan kecelakaan adalah penyakit terbesar yang menyebabkan kematian, sehingga hal tersebut telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009.
"Sosialisasi keselamatan lalu lintas ini tidak hanya dilakukan saat lebaran saja. Melainkan harus dijalankan secara terus menerus. Saya sepakat dengan Wakapolda Jabar tidak boleh dilaksanakan pada saat lebaran saja, lebaran kami lakukan ramp check," tandasnya.(chi/jpnn)