Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama

Jumat, 10 Januari 2025 – 00:14 WIB
Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama - JPNN.COM
Terdakwa Ratu Entok ketika mendengarkan putusan sela oleh majelis hakim di Ruang Sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/1/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menolak eksepsi yang diajukan Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), terdakwa ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama.

"Menyatakan eksepsi terdakwa yang diajukan melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Achmad Ukayat saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

Menurut majelis hakim, eksepsi terdakwa Ratu Entok tidak beralasan hukum. Sebaliknya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut telah cermat, jelas, dan lengkap.

Selain itu, majelis hakim menilai eksepsi terdakwa Ratu Entok telah memasuki materi pokok perkara sehingga perlu pembuktian lebih lanjut.

"Memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Hakim Ketua Achmad.

Setelah membacakan putusan sela, Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda dan melanjutkan persidangan pada hari Senin (13/1) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"JPU diminta menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya untuk dimintai keterangannya," ujar hakim Achmad.

JPU Kejati Sumut Erning Kosasih sebelumnya dalam dakwaan menyebutkan bahwa penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Ratu Entok terjadi pada hari Rabu (2/10).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menolak eksepsi yang disampaikan Ratu Entok sebagai terdakwa kasus penistaan agama.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News