3 TKW Gagal Berangkat ke Luar Negeri, Dua Calo Sudah Dibekuk
jpnn.com - KUPANG - Aparat Polres Kabupaten Sumba Barat, NTT berhasil menggagalkan keberangkatan tiga orang calon TKW yang hendak diberangkatkan ke luar negeri. Mereka adalah Yohana Bulu, Omiana Bili, dan Yumina Lendi.
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abast, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti permulaan yang cukup adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking.
“Penyidik Reskrim Polres Sumba Barat telah menetapkan dua orang tersangka berinisial SL dan ETK,” sebut Jules seperti dilansir Timor Express (Jawa Pos Group), pekan kemarin.
Mantan Kapolres Manggarai Barat itu mengatakan, tersangka ETK dititipkan penahanannya di Lapas Waikabubak, sedangkan tersangka SL ditahan pada Rutan Mapolres Sumba Barat.
“Untuk ketiga korban TPPO telah diserahkan secara resmi ke pihak Dinsos dan Nakertrans Kabupaten Sumba Barat Daya,” imbuhnya.
Menurutnya, hingga saat ini penyidik terus mengumpulkan bukti pendukung lainnya guna dapat mengungkap jaringan para pelaku TPPO.
“Termasuk para korban yang telah diberangkatkan sebelumnya dimana disinyalir telah diberangkatkan ke Malaysia tanpa prosedur yang benar dengan tidak dilengkapi dokumen yang berkaitan dengan TKI ke luar negeri,” terang Jules.
Dia menambahkan, penanganan kasus tindak pidana penempatan dan perlindungan TKI keluar negeri dan atau TPPO yang diatur dalam Pasal 101 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 103 ayat 1 huruf (f) dari Undang-Undang (UU) RI Nomor 39/2004 subsider Pasal 10 dan Pasal 11 dari UU RI Nomor 21/2007.(JPG/fri/jpnn)