4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
jpnn.com, JAKARTA - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan pengiriman pupuk bersubsidi 17,2 ton.
Pupuk tersebut terdiri dari 6,25 ton pupuk jenis NPK Phonska atau sebanyak 125 karung, dan jenis urea sebanyak 10,95 ton atau sebanyak 219 karung.
Kasubdit Indagsi Kompol Andrie Setiawan didampingi Kanit 1 Kompol Ikang Ade Putra mengungkapkan bahwa pupuk-pupuk tersebut diangkut menggunakan 2 mobil truk.
"Pupuk ini diamankan pada saat melewati Jalan Raya Betung-Sekayu, Km 54, Desa Purbalingga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), " ungkap Andrie, Selasa (26/11).
Selain barang bukti, anggotanya turut mengamankan 4 orang tersangka, diantaranya sopir dan kenek.
Untuk 4 tersangka yang tertangkap yakni, berinisial IS (30), GP (22), ABT (29) warga Lampung, dan SO (41) warga Banyuasin.
"Pupuk subsidi jenis NPK PHONSKA dan UREA ini berasal dari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung. Rencananya akan diedarkan oleh pelaku di sekitaran Kabupaten Banyuasin," kata Andrie.
Modusnya lanjut Kompol Andrie, para tersangka menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).