3 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Pada tahun 1954-1959 ia diangkat sebagai Penasihat Militer di Departemen Pertahanan RI. Ia kemudian mengundurkan diri dengan pangkat Letnan Jenderal dari dinas aktifnya di kemiliteran karena perbedaan prinsipnya dengan Presiden Soekarno pada waktu itu.
Dengan ditetapkan tiga pahlawan nasional tersebut maka jumlah pahlawan nasional total berjumlah 159 orang. Dari jumlah pahlawan nasional tersebut, sebanyak 33 pahlawan nasional dari unsur Kepolisian dan Polri.
Tiga pahlawan nasional yang sudah almarhum ini akan mendapat haknya yaitu pemugaran pemakamannya dan rehabilitasi rumah. Selain itu istri pahlawan akan diberikan bantuan kesehatan Rp3 juta pertahun dan tunjangan hidup Rp1,5 juta setiap bulannya. (flo/jpnn)