Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Wanita Ini Ditangkap di Hotel, Kasusnya Berat, Terancam Hukuman Mati

Jumat, 15 Juli 2022 – 10:23 WIB
3 Wanita Ini Ditangkap di Hotel, Kasusnya Berat, Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
Tiga pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia-Jakarta saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/7). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

BACA JUGA: 

HK Tega Membunuh Anaknya Gegara Tolak untuk Berbuat Terlarang

Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)

Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menanggkap tiga wanita ini di sebuah hotel karena terlibat kasus berat sehingga terancaman hukuman mati.

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close