3 Warga Malang Ditangkap saat Menggali Tanah, Kelakuan Mereka Memang Parah, Ya Ampun
Rabu, 12 Januari 2022 – 14:09 WIB
"Atas kejadian itu, PT Telkom mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta," ujar Sugik.
Baca Juga: Remaja Tewas Dalam Tawuran Maut di Padang, Anak Buah Kompol Rico Sudah Bergerak
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr26/jpnn)