30 Jamaah Haji Sakit Kronis Dipulangkan Paksa
Ogah Disebut Sebagai Upaya Menekan Angka KematianSenin, 05 November 2012 – 03:10 WIB
Atas kondisi itulah, menurut dia, penting untuk segera menyelesaiakn revisi UU Haji. Sebab, masih banyaknya kekurangan pelaksanaan haji di Indonesia tidak luput dari sejumlah kekurangan aturan yang termuat dalam UU Haji sebagai paying hukum. "Tugas DPR untuk menyelesaikan revisi UU Haji segera, masyarakat juga perlu mendorong penyelesaian RUU tersebut," tandasnya. (wan/dyn)