30 Pekerja Tambang Batu Bara di Muara Enim Ditangkap Polisi
jpnn.com, MUARA ENIM - Puluhan pekerja tambang baru bara ilegal di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi.
Penangkapan mereka disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi saat konferensi pers, Minggu (29/10).
"Sebanyak 30 pelaku tambang batu bara ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, ditangkap pada Sabtu (29/10) kemarin," kata Andi.
Dalam operasi itu polisi mengerahkan 202 personel yang terdiri atas 158 anggota Polres Muara Enim dan 44 pasukan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel.
Ratusan personel itu menyusuri kawasan Desa Tanjung Lalang dan Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung yang menjadi lokasi tambang batu bara ilegal.
AKBP Andi menyebut dari 30 orang pelaku yang ditangkap, satu orang diduga pemilik tambang, dua orang operator ekskavator, lima orang pencatat, tujuh orang helper, empat orang sopir, dan satu orang diduga penambang karungan.
Selain itu, juga terdapat empat orang pekerja sebagai pengarung, satu orang sopir pembeli batu bara ilegal, dua orang diamankan saat sedang berada di lokasi dan tiga orang diduga sebagai pembeli batu bara hasil tambang ilegal.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh unit alat berat jenis Ekskavator PC 200, dua buah jeriken berisikan solar, tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi, sebuah mobil Toyota Land Cruiser tahun 95 Nopol D 1094 PQ, dua karung berisikan batu bara yang masing-masing berisi sekitar 40 kilogram.