30 Persen Dana Desa Diswakelolakan, Aturan LKPP Pun Diubah
jpnn.com, JAKARTA - Komitmen pemerintah menggunakan sebagian dana desa untuk program padat karya dengan cara diswakelolakan kepada masyarakat sudah bulat.
Bahkan, aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dianggap menjadi penghambat pun akan diubah.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Eko Putro Sandojo menyampaikan dana desa itu filosofinya selain memberikan dana untuk desa, juga memberi kesempatan bagi warga desa bekerja. Hal tersebut menurut Eko, hanya bisa dilakukan dengan cara swakelola.
"Kenyataannya masih ada program-program dana desa bukan swakelola tapi dengan kontraktor," jelas menteri kelahiran Jakarta, 21 Mei 1965 itu usai rapat Optimalisasi Lapangan Kerja di Desa melalui Padat Karya, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (3/11).
Kendala swakelola menurut Eko salah satunya disebabkan regulasi. Antara lain Peraturan LKPP mensyaratkan pekerjaan yang kompleks dan di atas Rp 200 juta tidak boleh dilakukan secara swakelola. Namun, pemerintah memutuskan mengubah aturan tersebut.
"Ratas tadi diminta aturan itu diubah jadi dilakukan swakelola, disepakati minimal 30 persen dari dana desa dipakai untuk swakelola dengan kendala regulasi dikeluarkan," ungkapnya.
Pemerintah juga akan melonggarkan peraturan-peraturan terkait pencairan dana desa yang dinilai ada sejumlah poin dapat menghambat pelaksanaan program yang ditempuh pemerintah untuk menyerap lapangan kerja di pedesaan.(fat/jpnn)