Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

30 Persen Perusahaan Belum Bayarkan THR

Kamis, 24 Juli 2014 – 16:33 WIB
30 Persen Perusahaan Belum Bayarkan THR - JPNN.COM

Mantan kepala dinas peternakan itu menyatakan, sejatinya THR harus dibayarkan minimal sepekan sebelum Lebaran. Tetapi, kondisi keuangan perusahaan acap kali menjadi alasan untuk mengulur waktu pembayaran.

’’Kami mendesak perusahaan yang belum melakukan kewajiban membayar THR untuk menuntaskannya paling lambat Jumat ini (25/7). Bila tidak, kami tidak segan memberikan sanksi,’’ tegasnya.(zal/mas/JPNN/c21/dwi)

PASURUAN – Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 04 Tahun 1994 tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close