30 Polisi Diperiksa Propam soal Pembubaran Diskusi di Kemang, Kenapa?
Kemudian, Propam ingin mendalami apa yang dilakukan oleh petugas pengamanan dari Polda, Polres, dan juga Polsek saat kejadian.
Soal kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka, Ade Ary menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Untuk para pelaku lainnya sedang dilakukan pendalaman dan akan terus diburu sebagai komitmen Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi," tuturnya.
Ade memastikan kepolisian tidak menoleransi aksi-aksi premanisme semacam itu.
"Tidak memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan, premanisme, persekusi atau aksi kekerasan," ujarnya.
Sejauh ini Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembubaran paksa diskusi di Kemang.
Ketiga tersangka itu ialah FEK (38) dan GW (22) yang ditangkap pada Minggu (29/9), serta tersangka baru berinisial MR (28) alias RD yang diringkus pada Selasa (1/10).
MR ditangkap setelah melakukan demo atau orasi untuk memberhentikan kegiatan diskusi yang diselenggarakan Diaspora atau Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan.