30 Tahun Honorer K2 Digaji Rp 150 Ribu tanpa TPG
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta membuka mata terhadap pengabdian honorer K2 (kategori dua). Selama bertahun-tahun honorer K2 merasa ditindas dan diperbudak oleh pemerintah.
Honorer K2 juga merasa dimanfaatkan pemerintah selama puluhan tahun. Tenaga mereka diperas dengan bayaran yang sangat minim.
"Saya bicara apa adanya, ini riil di lapangan kalau pemerintah selalu mengadang honorer K2 dengan aturan yang dibuat-buat," ujar Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Sabtu (8/9).
Dia menyebutkan, banyak anggota FHK2I yang bekerja hingga 30 tahun tapi kesejahteraannya di bawah standar kelayakan hidup.
Tunjangan profesi guru (TPG) yang harus diicip oleh semua tenaga pendidik termasuk honorer nyatanya tidak bisa dirasakan.
Ini lantaran aturan sertifikasi guru yang tidak bisa dipenuhi honorer.
"Itu yang bikin aturan kan Mendikbud. Dulu kami pernah merasakan tunjangan hanya satu sampai dua tahun. Begitu aturan sertifikasi itu dibuat, kami tidak bisa merasakan TPG lagi. Bahkan ada yang 30 tahun jadi guru dan muridnya sudah jadi PNS, belum pernah merasakan TPG," terangnya.
Kondisi ini berbeda dengan guru honorer swasta yang bisa mendapatkan sertifikasi hanya dengan rekomendasi ketua yayasan.