31 Warga Doyo Ditangkap terkait Penyerangan Polisi, Begini Kejadiannya
Rabu, 28 Februari 2024 – 17:35 WIB
Saat polisi memberikan imbauan, sekelompok warga terprovokasi sehingga menyerang petugas menggunakan batu.
"Karena dalam pengaruh miras, warga tersebut terpancing sehingga menyerang petugas," ujarnya.
Fredrickus menambahkan apabila dari 31 orang ada yang terbukti terlibat, maka akan dijerat Pasal 212 KUHP Jo dan Pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun 4 bulan penjara. (mcr30/jpnn.com)