3.119 Pelanggar di Jalan Tol Ditindak
jpnn.com - TANGERANG - Sebanyak 3 119 pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Jalan Tol Jakarta–Tangerang, ditindak dari awal Januari 2014 hingga saat ini. Sementara jumlah kecelakaan mengalami penurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kepala Induk PJR Jakarta-Tangerang Korlantas Polri, Kompol Bestari Harahap mengatakan bahwa kebanyakan para pengemudi truk yang melanggar seperti berjalan di jalur 3.
"Kebanyakan kecelakaan yang terjadi karena out of control dan mengantuk," kata Bestari Harahap kepada wartawan, Jumat (14/3).
Namun, jumlah kecelakaan yang terjadi di ruas tol, kata Harahap, menurun. Pada bulan Januari 2014 ada 28 kejadian kecelakaan, 21 kerugian materi, 6 luka-luka dan 1 meninggal dunia.
Kemudian pada bulan Februari 2014 ada 35 kejadian kecelakaan, 29 kerugian materi, 6 luka-luka dan tidak ada yang meninggal dunia. Kemudian pada bulan Maret 2014 sampai dengan tanggal 13 ada 10 kejadian kecelakaan, 9 kerugian materi dan 1 yang meninggal dunia.
Untuk diketahui parkir dibahu jalan tol merupakan pelanggaran lalu lintas UU No 22/2009 pasal 287 ayat 1 tentang melanggar rambu-rambu.
Pelanggaran ini sangat berbahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan yang lain, serta dapat menyebabkan kemacetan dan kecelakaan.
Harahap memghimbau agar sejua pengemudi bisa mematuhi tata tertib berlalu lintas. Karena kecelakaan terjadi adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan.