Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

32 Rekening Bank Rina Iriani Tidak Dilaporkan

Selasa, 04 November 2014 – 08:23 WIB
32 Rekening Bank Rina Iriani Tidak Dilaporkan - JPNN.COM

jpnn.com - SEMARANG - Staf pemeriksa Direktorat LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Diaz Adiasma, membeberkan perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rina Iriani sewaktu masih menjabat menjadi Bupati Karanganyar. Dimana sebagai penyelenggara negara hal itu wajib dilakukan.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, Diaz mengungkap bahwa laporan Rina tidak lengkap. Sedikitnya 32 rekening bank, mobil Honda CRV, Toyota Camry, dan rumah atas nama anaknya di daerah Lor In tidak dilaporkan.

"25 rekening di antaranya atasnama suami dan anak Bu Rina. Selama menjabat (Bupati Karanganyar ,red) ada 101 transaksi tidak wajar atau mencurigakan senilai Rp 15,74 miliar," kata Diaz dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (3/11) kemarin.

Untuk diketahui, Rina menjabat Bupati Karanganyar selama dua periode yakni 2003-2008 dan 2008-2013. Transaksi tidak wajar itu terjadi dalam kurun waktu 2006-2012. "28 transaksi lainnya senilai US$ 414.755," terangnya.

Dijelaskannya, Rina memberikan LHKPN selama menjabat sebagai bupati sebanyak empat kali. Rinciannya, Juli 2005 senilai Rp 57,5 miliar,  Desember 2007 senilai Rp 63,8 miliar,  Juli 2008 senilai Rp 52,7 miliar,  dan Desember 2011 senilai Rp 2,6 miliar.

"Laporan terakhir, Desember 2011 ada surat tentang pemisahan harta milik suami Bu Rina (Tony, red). Hal itu yang menjadikan nilainya menurun," paparnya.

Atas pernyataan tersebut Rina Iriani membantah adanya 32 rekening miliknya. Ia merasa tidak perlu melaporkan rekening itu karena uang yang tersimpan dari hasil usaha.

"Mungkin deposit uang tabungan Rp 1 juta atau Rp 2 juta yang menggunung. Saya heran ada 32 rekening. Untuk Toyota Camry saya membelinya tahun 2013, jadi pada LHKPN 2011 tidak masuk laporan," papar Rina menanggapi.

SEMARANG - Staf pemeriksa Direktorat LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Diaz Adiasma, membeberkan perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News