Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

32 TPS Kelebihan Kuota

Rabu, 17 Agustus 2011 – 21:03 WIB
32 TPS Kelebihan Kuota - JPNN.COM
TANGERANG-KPUD Kota Tangerang mengajukan penambahan 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru ke KPUD Banten. Pengajuan ini karena dari 13 kecamatan di Kota Tangerang, 32 TPS yang ada di 7 kecamatan melebihi kapasitas pemilih sesuai yang diperbolehkan.

Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan secara lisan Ketua Pokja Pemutakhiran data KPUD Banten telah menyetujui permintaan tersebut. Tapi hanya untuk 30 TPS. Dari 2.770 TPS yang direncanakan untuk 13 kecamatan se-Kota Tangerang, 32 TPS di 7 kecamatan diantaranya terdata melebihi kapasitas seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004.

Di mana dalam undang-undang itu diatur kapasitas maksimal di setiap TPS 600 pemilih. ”Kami meminta penambahan ini karena ada 32 TPS yang ada di 7 kecamatan kapasitas pemilihnya melebihi ketentuan,” terang Syafril.

Meski KPUD Banten telah menyetujui permintaan tersebut, tapi hingga saat ini masih ditunggu jawabana secara tertulis.

TANGERANG-KPUD Kota Tangerang mengajukan penambahan 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru ke KPUD Banten. Pengajuan ini karena dari 13 kecamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News