Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

327 SMK Kantongi Sertifikat Lisensi dari BSNP

Jumat, 17 Maret 2017 – 21:14 WIB
327 SMK Kantongi Sertifikat Lisensi dari BSNP - JPNN.COM
Direktur Pembinaan SMK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan M. Mustaghfirin (Tengah) didampingi oleh Ketua Yayasan Pendidikan Telkom Dwi S Purnomo saat melakukan kunjungan ke SMK Telkom Bandung. Kamis (2/2). Foto: Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 327 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sudah menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1).

Ke-327 SMK itu sudah menerima Sertifikat Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga bisa menguji dan mengeluarkan Sertifikat Kompetensi untuk peserta didiknya.

Selanjutnya, Sertifikat Kompetensi yang dimiliki lulusan SMK itu bisa diakui dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dalam proses rekrutmen tenaga kerja terampil.

Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Sumarna F. Abdurahman mengatakan, konsep LSP sudah ada seiring dengan keberadaan BNSP sebagai perpanjangan tangan dari BNSP dalam melaksanakan sertifikasi profesi atau sertifikasi kompetensi.

"Kami sebagai pemegang mandat untuk pelaksanaan sertifikasi. BNSP bisa memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi yang memenuhi persyaratan untuk bisa menjalankan tugas kita. Jadi namanya lisensi, bukan akreditasi, karena mandatnya tetap berada di BNSP,” ujar Sumarna, Jumat (17/3).

Sumarna menambahkan, lembaga yang sudah mendapat lisensi sebagai LSP tetap dimonitor oleh BNSP untuk memastikan lembaga itu bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.

SMK yang sudah mendapat Sertifikat Lisensi dari BNSP menjadi LSP P1, sedangkan tujuh lembaga diklat Kemendikbud yang sudah mendapat Sertifikat Lisensi dari BNSP menjadi LSP P2. LSP P1 adalah LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta didiknya.

Sumarna mengatakan, sebagai LSP P1, SMK hanya menguji peserta didiknya, sedangkan LSP P2 seperti lembaga diklat Kemendikbud, menguji peserta pelatihannya, yaitu guru-guru, maupun pihak lain di luar guru.

“Misalnya guru-guru yang sudah jadi guru produktif tapi harus dipastikan kompetensinya, dapat diuji tanpa mengikuti pendidikan dulu di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK). Jadi ada jalur untuk mengikuti pendidikan, lalu diuji, dan ada jalur yang sudah berpraktik, tapi belum diuji,” tuturnya. (esy/jpnn)

Sebanyak 327 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sudah menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1).

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News