Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

331 Kada Tersangkut Hukum dan 94,64 Persen Pecah Kongsi

Selasa, 19 Agustus 2014 – 19:43 WIB
331 Kada Tersangkut Hukum dan 94,64 Persen Pecah Kongsi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan menyatakan hingga Agustus 2014 tercatat 331 kepala daerah (kada) yang tersangkut kasus hukum. Jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya yang tercatat di Kemendagri sekitar 254 kasus.

"Semuanya konsekuensi dari biaya Pilkada yang tinggi," kata Djohermansyah Djohan, di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (19/8).

Soal pecah kongsi antara kada dengan wakilnya, lanjut dia, dari 1.026 kada yang dipilih berpasangan, sekitar 971 pecah kongsi. "Artinya 94,64 persen pecah kongsi terdiri dari gubernur dengan wakilnya 57 kasus, lalu bupati dengan wakilnya dan walikota dengan wakilnya 914 kasus," ungkapnya.

Kada dan wakilnya yang akur-akur saja menurut dia hanya ada enam pasang gubernur, 49 pasang bupati dan walikota.

"Pecah kongsi itu merugikan masyarakat daerah. Makanya Pemerintah mengusulkan kepala daerah dipilih langsung, sementara wakilnya ditunjuk oleh kada terpilih. Kalau itu formatnya cocok dengan kontitusi yang mengamanatkan gubernur, bupati dan walikota dipilih langsung. Jadi mono eksekutif," tegasnya.

Menyinggung pembahasan RUU Pilkada, Pemerintah ujar Djohermansyah, dalam posisi ikut maunya DPR. "Kalau Pilkada harus tetap berpasangan dan itu memang suara masyarakat, Pemerintah ikut saja. Namun Pemerintah tetap akan membuat regulasi agar pembiayaan Pilkada tidak jor-joran seperti sekarang. Begitu juga bagi calon independen," imbuhnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan menyatakan hingga Agustus 2014 tercatat 331

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News