35.249 PNS Daerah Siap-siap Dimutasi
jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 35.249 PNS daerah siap-siap diredistribusikan atau dimutasi. Pengalihan PNS ini ada yang dari provinsi ke kabupaten/kota, kabupaten/kota ke provinsi maupun pusat.
Menurut Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, 35.249 PNS daerah ini sudah ditetapkan SK pengalihan sesuai jenis urusan (jabatannya). Pelaksanaannya sudah mulai berjalan begitu SK ditetapkan.
“35.249 PNS yang dialihkan ini baru tahap awal saja. Mestinya lebih banyak dari jumlah tersebut karena baru tujuh provinsi yang mengajukan dan siap dilakukan redistribusi pegawai," terang Tumpak kepada JPNN, Selasa (19/4).
Menrutnya, kebijakan pengalihan status PNS daerah (kab/kota ataupun provinsi) harus secepatnya dilakukan untuk efisiens dan memaksimalkan fungsi pegawai yang selama ini banyak "nganggurnya".
Kebijakan ini memang akan berimbas pada banyaknya kontroversi di kalangan PNS maupun pemda. Baik PNS bersangkutan yang menolak dimutasi serta instansi pemda yang ditinggalkan.
“Pemda dan masyarakat harus tahu, pengalihan PNS daerah (kab/kota dan provinsi) sebagai dampak UU 23/2014 tentang Pemda. Itu sebabnya, BKN telah mengeluarkan enam Perka (Peraturan Kepala) terkait pelaksanaan pemindahan status PNS ini.(esy/jpnn)