Pengumuman, Beras Bakal Kena PPN 12 Persen, Simak Detailnya
jpnn.com, JAKARTA - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen bakal diterapkan pemerintah per 1 Januari 2025. Barang-barang premium dan impor bakal jadi sasaran pemerintah.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan beras premium milik dalam negeri tidak dikenakan PPN 12 persen.
Menurut Arief, yang dikenakan PPN 12 persen adalah jenis beras premium impor. Beras tersebut umumnya digunakan di perhotelan dan perumahan.
"Adapun PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran," ujar Arief, Kamis (26/1192).
Arief menegaskan, Presiden Prabowo Subianto selalu berpihak ke masyarakat bawah, sehingga hanya golongan-golongan tertentu yang terkena PPN 12 persen tersebut.
"Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri," kata Arief.
Dia mengatakan, pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri.
"Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita," tambahnya.