3.548 Kasus Penyimpangan Anggaran
Jumat, 10 Desember 2010 – 02:59 WIB

"Untuk mencegah korupsi, pemerintah terus berupaya melakukan penyempurnaan dan penerapan peraturan perundang-undangan. Tahun 2006 telah diterbitkan UU No. 7/2006 tentang Pengesahan Konvensi PBB untuk Anti Korupsi Tahun 2003," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, lahirnya UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik merupakan salah satu pagar yang dapat membantu meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan praktek-praktek mal-administrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).(esy/jpnn)