36 Berkas Dikembalikan Kejaksaan
jpnn.com - SAMARINDA - Kasus pidana yang disidik kepolisian Kota Tepian rupanya ada yang belum beres. Sedikitnya, 36 kasus tak bisa dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda ke Pengadilan Negeri Samarinda.
Ada yang menunggu tahap dua alias tersangka dan barang bukti, ada pula yang masih mandek di tahap satu karena faktor surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) oleh kepolisian.
Kasi Intel Kejari Samarinda Hamzah mengatakan, dalam waktu dekat mereka akan mengembalikan 36 berkas kasus tersebut ke Polresta Samarinda.
“Tak hanya dari Polresta Samarinda, kasus-kasus tersebut juga dari seluruh Polsekta di Samarinda,” ujar Hamzah. Perkara tersebut adalah kasus antara Maret hingga September.
Dari data yang dihimpun Kaltim Post (Grup JPNN), beberapa kasus yang cukup menarik perhatian masyarakat beberapa waktu lalu juga belum lengkap. Salah satu penyerangan terhadap pengunjuk rasa di depan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman, pada 18 Maret.
Hingga sekarang, tersangka dan barang bukti kasus penyerangan tersebut tak kunjung diserahkan ke Kejari Samarinda. “Padahal semua berkas sudah komplet,” ucap dia.
Hamzah mengatakan, alasan berkas-berkas tersebut harus dikembalikan, agar mereka tak dicap menggantung kasus-kasus tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Slamet Ramelan membenarkan hal tersebut. “Dalam waktu dekat kami akan melengkapi dan melimpahkan tersangka dari kasus-kasus tersebut,” ujar perwira melati satu ini.