37 DPRD Kukar Terbukti Makan Duit Bansos
jpnn.com - Menurut jaksa KPK Zet Tadung Allo, kemarin, fakta terbaru yang berhasil diperoleh adalah adanya perbedaan penerimaan uang yang jumlahnya mencapai Rp 225 juta.
Perbedaan ini, lanjut Zet, akan dijadikan bahan untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain selain kedua terdakwa. "Kita tetap pegang keterangan saksi (Edi) karena dia disumpah," kata Zet. Lalu bagaimana dengan keterangan Khairudin yang juga disumpah? "Terus kita selidiki, makanya kita akan panggil saksi dari DPRD lainnya. Berapa sebenarnya mereka dapat uang dari Khairudin," kata Zet.
Saksi yang dijadwalkan memberikan kesaksian Kamis pekan depan adalah mantan Ketua DPRD Kukar Bachtiar Effendi. Dia termasuk satu dari 37 anggota DPRD yang juga kebagian uang bansos yang nilai totalnya mencapai Rp 13,875 miliar itu.
Kesaksian Bachtiar diharapkan bisa menjawab pertanyaan berapa sebenarnya jumlah uang yang didapat anggota DPRD. Tapi bila berdasar keterangan Edi, Zet menduga ada beberapa anggota yang mengalami hal serupa.
Dalam keterangannya di persidangan, Edi mengatakan saat penyerahan uang senilai Rp 150 juta, dia hanya diperintahkan menandatangani kuitansi kosong oleh Khairudin. Jumlah uang sama sekali tak dicantumkan.