Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

379 Ribu Honorer K2 Dituntaskan Hingga 2023, Ikut Tes CPNS atau PPPK

Senin, 27 Januari 2020 – 17:57 WIB
379 Ribu Honorer K2 Dituntaskan Hingga 2023, Ikut Tes CPNS atau PPPK - JPNN.COM
Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan menyelesaikan masalah honorer K2 secara bertahap hingga 2023. Penyelesaiannya yakni lewat jalur CPNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

"Ada waktu lima tahun atau sampai 2023 bagi pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah honorer K2. Setelah itu diserahkan kepada daerah," kata Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Senin (27/1).

Persyaratan untuk menjadi PNS, lanjutnya, tetap berpatokan pada usia maksimal 35 tahun dan formasi jabatan. Sedangkan untuk PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tidak dibatasi usia, bisa di atas 35 tahun tetapi formasi jabatan tetap jadi pertimbangan.

Setiawan menegaskan, formasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) memprioritaskan pada jabatan teknik fungsional. Sedangkan tenaga teknis lainnya seperti administrasi belum dibuka. Mengingat saat ini sudah ada 1,6 juta PNS yang menduduki tenaga administrasi.

"Lima tahun ini sampai 2023, kami persilakan untuk ikut tes CPNS atau PPPK, tentunya disesuaikan dengan formasi serta syaratnya.. Semua harus lewat tes dan tidak ada pengangkatan otomatis," ucapnya.

Lebih jauh ditegaskan Setiawan, pemerintah hanya akan menyelesaikan honorer K2 yang ada dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN). Di mana posisi di 2018 sebanyak 438.590 orang.

Jumlah ini menurut Setiawan sudah berkurang karena pada 23 Juli 2018, pemerintah bersama 7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI telah menyepakati beberapa hal.

Di antaranya honorer K2 yang masih memenuhi persyaratan usia di bawah 35 tahun dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU ASN, UU Guru dan Dosen, serta UU Tenaga Kesehatan), dapat mengikuti penerimaan CPNS tahun 2018 melalui formasi khusus Guru dan Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan organisasi.

Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, masalah honorer K2 akan dituntaskan hingga 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News