38 Lembaga Pemantau Siap Pantau Pemilu 2009
Rabu, 18 Maret 2009 – 17:47 WIB
Di samping itu katanya, lembaga pemantau dalam menjalankan tugasnya juga harus sesuai dengan rambu-rambu kode etik yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 45/2008 tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara, selain mengesahkan lembaga pemantau, KPU juga mengesahkan 18 lembaga survey dan 12 lembaga penghitungan cepat (quick count). "Setidaknya ada 16 lembaga survey dalam negeri dan dua dari luar negeri. Sedangkan untuk lembaga penghitungan cepat (quick count), ada sebanyak 10 lembaga dari dalam negeri dan dua dari luar negeri," ungkapnya. (sid/JPNN)