39 Ribu Narapidana Dibebaskan, Negara Hemat Anggaran Rp 341 Miliar
Berdasarkan data Ditjenpas, jumlah narapidana pada Maret 2020 tercatat berjumlah 270.231 orang. Sementara kapasitas rutan maupun lapas hanya mampu menampung 132.107 orang. Sehingga, prosentase kelebihan kapasitas di lapas maupun rutan mencapai 106 persen.
Namun, setelah program asimilasi dan integrasi diberlakukan di tengah pandemi COVID-19, persentase kelebihan kapasitas di lapas dan rutan berkurang hingga 30 persen. Berdasarkan data pada 1 Mei 2020, narapidana penghuni lapas dan rutan berjumlah 232.526 orang.
"Berdasarkan data pada 30 April 2020 pukul 08.00 WIB, itu kita sudah melaksanakan asimilasi dan integrasi sebanyak 39.193 orang. Tentu dampak pengeluaran ini, dari over kapasitas 270 ribu sekian, maka menurun menjadi 232 ribu sekian. Dari 'over crowded', dari 106 persen menjadi 76 persen," kata Yunaedi. (antara/jpnn)