398 Mobil Dinas Dikandangkan Jelang Lebaran
jpnn.com, SURABAYA - Pada H-2 jelang hari raya Idulfitri mobil dinas Pemerintah Kota Surabaya sebanyak 398 kendaraan wajib dikandangkan ke Balai Kota maupun di tiga titik gudang milik pemkot.
Tujuannya agar tidak dipakai ke luar kota, kecuali untuk operasional selama Lebaran.
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini meminta kepada bagian aset dan perlengkapan untuk memarkir kendaraan dinas selama libur lebaran.
Sebanyak 200 unit mobdin akan diparkir depan balai kota.
"Kendaraan operasional tidak ikut ngandang, diantaranya mobil patroli Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Kecamatan, mobil Patroli Bakesbanglinmas dan Ambulans," kata Risma.
Para sopir atau pegawai pemkot, menyerahkan kendaraan dinas wajib menyerahkan berkas cek list kepada petugas yang juga berlaku sebagai tanda terima mobil dinas bersama kuncinya.
Paling lambat ditunggu Kamis, 22 Juni 2017.
Sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan Menteri Dalam Negeri, bahwa mobil dinas dilarang dipakai saat Lebaran, dan pernyataan KPK yang mengingatkan agar tidak ada mobil dinas untuk keperluan mudik pegawai pemerintahan.