4 Bajing Loncat yang Viral di Medsos Akhirnya Diciduk Polisi
Rabu, 29 Agustus 2018 – 22:01 WIB
Atas ulahnya itu, kini mereka ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cuy/jpnn)