4 Begal Bercelurit Ini Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Rabu, 20 Juli 2022 – 13:29 WIB
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Baca Juga:
"Keempat pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 2 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Awang. (cr1/jpnn)