4 Catatan Untuk Perppu KPK
jpnn.com - JAKARTA - Sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Fadli Zon, Jumat (24/4) malam, secara resmi telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Undang-undang.
Namun dalam laporannya, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin juga menyampaikan empat catatan dari komisi hukum DPR itu terhadap Perppu KPK.
Pertama, dalam hal penunjukan anggota sementara pimpinan KPK melalui Perppu KPK, pemerintah harus memperhatikan persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ini terkait batas usia maksimal 65 tahun bagi komisioner KPK.
"Kedua, meminta agar pemerintah dengan segera mempercepat proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2015-2019," kata Aziz.
Ketiga, Meminta agar terdapat perubahan materi dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam hal meningkatkan kedudukan Komite Etik pada KPK yang bersifat ad hoc menjadi permanen untuk mengawasi kinerja KPK.
Terakhir, meminta agar terdapat perubahan pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, untuk menjaga marwah dan independensi KPK, yakni dalam hal pimpinan KPK tidak boleh mengundurkan diri untuk menjadi pejabat negara lainnya selama menjadi pimpinan KPK.
"Dan dua tahun paska menjabat sebagai pimpinan KPK, atau menawarkan diri dengan berbagai imbalan, seperti penyelesaian kasus," tegas Aziz.
Menurutnya, catatan ini ditanggapi pemerintah dengan menyatakan setuju dan sangat mengharia beberapa catatan yang diberikan Komisi III DPR dan akan menjadi perhatian dalam revisi terhadap UU KPK. (fat/jpnn)