4 DPRD Jatim Tersangka, Mantan Penyidik KPK: Hukum Tak Berkaitan dengan Konstelasi Politik
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan seharusnya penegakan hukum di KPK tidak ada hubungannya dengan konstelasi politik.
Menurutnya, semuanya sama di mata hukum tak terkecuali dengan penanganan kasus dugaan korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.
"Semua sama di mata hukum," ujar Yudi Purnomo kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Menurut dia, kebijakan lembaga antirasuah terkait pengumuman tersangka dilakukan setelah penahanan.
Walaupun sebenarnya tersangka sendiri sudah mengetahui dirinya menjadi tersangka.
"Tersangka sendiri sudah tahu dia tersangka, karena KPK sudah memberikan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)," katanya.
Menurut Yudi, KPK seharusnya cepat menuntaskan kasus ini, agar tersangka dipanggil, diperiksa dan ditahan. Lalu, KPK mengumumkan kepada publik siapa saja tersangkanya.
"Ini agar menghindarkan persepsi politis dalam penanganannya," ungkapnya.