4 Fakta Bripda PS Ditembak Polisi, Modusnya Bisa Bikin Anda Berdecak, Kesaksian Warga
jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan seorang anggota Polres Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial Bripda PS (26) sebagai tersangka kasus pemerasan kepada WP (66), warga Laweyan, Solo.
Selain Bripda PS, polisi juga menangkap empat pelaku pemerasan lainnya, yakni berinisial SNY (22), RB (43), TWA (39), dan ES (36).
Polisi terlebih dahulu menangkap SNY dan Bripda PS di daerah Jaten, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jateng, pada Selasa (19/4) sore.
Sementara ketiga tersangka lainnya ditangkap di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang, pada Rabu (20/4) dini hari.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni satu unit sepeda motor, jaket jemper, helm, dompet, handphone, Mobil Xenia, satu buah senjata api rakitan, uang tunai Rp 830 ribu, plat nomor, bemper mobil, dan kamera.
Kelima pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 55 atau Pasal 56 atau UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Untuk Bripda PS, kami koordinasikan juga dengan Sie Propam Polres Wonogiri dan Bidang Propam Polda Jawa Tengah," kata Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada JPNN.com, Kamis (21/4).
Berikut deretan fakta kasus tersebut: